Penjelasan Rukun Iman


Aqidah Islamiah dibangun di atas rukun iman yang enam, yaitu: Iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitabNya, para rasul-Nya, hari akhirat, dan iman kepada takdir yang baik dan yang buruk.
Keenam rukun ini telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur`an dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب ولكن البر من ءامن بالله واليوم الآخر والملائكة والكتاب والنبيين
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi.” (QS. Al-Baqarah: 177)
Adapun, iman kepada takdir maka disebutkan dalam firman-Nya:
إنا كل شيء خلقناه بقدر
“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu dengan takdir.” (QS. Al-Qamar: 49)
Sementara dari As-Sunnah adalah hadits Umar bin Al-Khaththab yang masyhur tentang kisah datangnya Jibril alaihissalam untuk bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang iman. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“Kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, hari akhir, dan kamu beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk.” (HR. Muslim no. 9)

Masjid Al-Aqsa

Masjid Al-Aqsa, juga ditulis Al-Aqsha (bahasa Arab:المسجد الاقصى, Tentang suara ini Al-Masjid Al-Aqsha , arti harfiah: "masjid terjauh") adalah salah satu tempat suci agama Islam yang menjadi bagian dari kompleks bangunan suci di Kota Lama Yerusalem (Yerusalem Timur). Kompleks tempat masjid ini (di dalamnya juga termasuk Kubah Batu) dikenal oleh umat Islam dengan sebutan Al-Haram Asy-Syarif atau "tanah suci yang mulia". Tempat ini oleh umat Yahudi dan Kristen dikenal pula dengan sebutan Bait Suci (bahasa Ibrani: הַר הַבַּיִת, Har haBáyit, bahasa Inggris: Temple Mount), suatu tempat paling suci dalam agama Yahudi yang umumnya dipercaya merupakan tempat Bait Pertama dan Bait Kedua dahulu pernah berdiri.[2][3]

Masjid Al-Aqsa secara luas dianggap sebagai tempat suci ketiga oleh umat Islam. Muslim percaya bahwa Muhammad diangkat ke Sidratul Muntaha dari tempat ini setelah sebelumnya dibawa dari Masjid Al-Haram di Mekkah ke Al-Aqsa dalam peristiwa Isra' Mi'raj.[4] Kitab-kitab hadist menjelaskan bahwa Muhammad mengajarkan umat Islam berkiblat ke arah Masjid Al-Aqsa (Baitul Maqdis) hingga 17 bulan setelah hijrah ke Madinah. Setelah itu kiblat salat adalah Ka'bah di dalam Masjidil Haram, Mekkah, hingga sekarang.[5] Pengertian Masjid Al-Aqsa pada peristiwa Isra' Mi'raj dalam Al-Qur'an (Surah Al-Isra' ayat 1) meliputi seluruh kawasan Al-Haram Asy-Syarif.[6]

Lailatul Qadar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lailatul Qadar atau Lailat Al-Qadar (bahasa Arab: لَيْلَةِ الْقَدْرِ ) (malam ketetapan) adalah satu malam penting yang terjadi pada bulan Ramadan, yang dalam Al Qur'an digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan. Dan juga diperingati sebagai malam diturunkannya Al Qur'an. Deskripsi tentang keistimewaan malam ini dapat dijumpai pada Surat Al Qadar, surat ke-97 dalam Al Qur'an.

Daftar isi

Etimologi

Menurut Quraish Shihab, kata Qadar (قﺩﺭ) sesuai dengan penggunaannya dalam ayat-ayat Al Qur'an dapat memiliki tiga arti yakni [1]:

Zakat Maal

Zakat Mal (Arabadalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Mal berasal dari bahasa Arab;māl yang secara harfiah berarti 'harta'.

Daftar isi

Syarat-syarat harta

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Kemuliaan Puasa Ramadhan

 majelisrasulullah.org - Kemuliaan Puasa Ramadhan, Senin 23 Juli 2012


Kemuliaan Puasa Ramadhan
Senin, 23 Juli 2012



قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ اللهُ تَعَالَى : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِى بِهِ. وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ ، وَلاَ يَسْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ : إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ. وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ،لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
(رواه البخاري)
Sabda Rasulullah saw : “Allah swt berfirman : Semua perbuatan keturunan Adam adalah untuknya, kecuali puasa, sesungguhnya puasa adalah untukku, dan Aku yg mengganjarnya (amal puasa mempunyai kekhususan disisi Allah swt). Dan puasa adalah perlindungan, maka jika dihari puasa diantara kalian, jangan ia mencaci, jangan pula berbicara dg ucapan buruk, jika ada seseorang yg mencacinya, atau mengancamnya, maka katakan : Sungguh aku orang yg sedang berpuasa, Dan Demi Yang diri Muhammad (saw) ini dalam genggaman Nya (Allah swt), sungguh bau yg tidak sedap dari bibir orang yg berpuasa lebih wangi disisi Allah swt dari wangi misik terwangi, Dan bagi yg berpuasa itu dua kegembiraan, gembira saat berbuka dan gembira saat berjumpa dengan Tuhannya (swt) ia gembira dengan puasanya” (Shahih Bukhari)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Guru Marzuki Bin Mirshad

K.H. AHMAD MARZUKI AL-BETAWI

(1293 – 1353 H/1876 – 1934 M)


guru marzuki bin mirshad 300x225 Guru Marzuki Bin MirshadNama lengkap beliau adalah “Ahmad Marzuki bin Syekh Ahmad al-Mirshad bin Khatib Sa’ad bin Abdul Rahman al-Batawi”. Ulama terkemuka asal Betawi yang bermazhab Syafi’i dan populer dengan sebutan Guru Marzuki ini lahir dan besar di Batavia (Betawi). Ayahnya, Syekh Ahmad al-Mirshad, merupakan keturunan keempat dari kesultanan Melayu Patani di Thailand Selatan yang berhijrah ke Batavia. Guru Marzuki dilahirkan pada bulan Ramadhan tahun 1293 H/1876 M di Meester Cornelis, Batavia.

Masa Pertumbuhan dan Menuntut Ilmu
Pada saat berusia 9 tahun, Guru Marzuki ditinggal wafat ayahnya. Pengasuhannya pun beralih ke tangan ibunya yang dengan penuh kasih sayang membina sang putra dengan baik. Pada usia 12 tahun, Marzuki dikirim oleh sang ibu kepada seorang ahli fikih bernama Haji Anwar untuk memperdalam Al-Qur’ân dan ilmu-ilmu dasar bahasa Arab. Guru Marzuki kemudian melanjutkan pelajarannya mengaji kitab-kitab klasik (turats) dibawah bimbingan seorang ulama Betawi, Sayyid Usman bin Muhammad Banahsan. Melihat ketekunan dan kecerdasan Marzuki-muda, sang guru pun merekomendasikannya untuk berangkat ke Mekah al-Mukarramah guna menunaikan ibadah haji dan menuntut ilmu. Guru Marzuki yang saat itu berusia 16 tahun pun kemudian bermukim di Mekah selama 7 tahun.

RIWAYAT SINGKAT MU’ALLIM K.H.Muh. SYAFI’I HADZAMI


I. Biografi
Lahir pada tanggal 12 Ramadhan 1349 H atau bertepatan dengan 31 Januari 1931 M dengan nama Muhammad Syafi’i Hadzami,anak pertama pasangan Bapak Muhammad Saleh Raidi dan Ibu Mini di kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat[1]. Ayah Syafi’i adalah seorang Betawi asli, sedangkan ibunya berasal dari daerah Citeureup Bogor. Ayahnya adalah seorang pekerja pada perusahaan minyak asing di Sumatera Selatan. Dua tahun kemudian, setelah Syafi’i lahir, ayahnya pulang ke kampung halaman dan tidak pernah kembali lagi bekerja di perusahaan minyak asing. Ayahnya kemudian bekerja sebagai penarik bendi. Pada tahun 1933 Muhammad Syafi’i tinggal bersama kakek Husin di Batutulis XIII,Pecenongan. Syafi’i mulai diajak kakeknya untuk mengaji dan membaca ditempat kakeknya mengajar mengaji. Kakeknya juga selalu mengajak Syafi’i kecil untuk sholat berjamaah. Syafi’i kecil belajar mengaji kepada teman-teman kakeknya mengajar mengaji,antara lain Kyai Abdul Fatah dan Bapak Sholihin yang ada di musholla tempat kakeknya mengajar,sehinggan saat ini musholla tersebut diberi nama Raudhatus Sholihin[2].